“Karena masih ada satu kecamatan yaitu Kecamatan Marga Tiga yang sampai saat ini belum terima, dalam rangka mempercepat proses pembagian E-KTP ini memang Mendagri telah mengeluarkan surat edaran bahwa yang semula aturan nya itu E-KTP itu harus diambil langsung yang bersangkutan dikantor kecamatan dengan terlebih dahulu diaktivasi mengenai sidik jarinya" jelas Mirwansyah.
Lebih lanjut Mirwansyah menambahkan untuk mempercepat proses pendistribusian E-KTP masyarakat harus menyerahkan KTP yang lama serta memfotokopinya dan menandatangani tanda terima sehingga nantinya dapat dijadikan dokumen untuk pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan perbaikan data atau KTP yang tidak bias terbaca proses perbaikan itu diawali dengan mengubah data lalu mengirimkan lagi kartu tersebut. Untuk itui pihaknya mengaharapkan kesabaran masyarakat untuk menunggu, karena ketika didistribusikan masyarakat akan dipanggil dan kembali dicocokkan datanya.***(Fahri Ramadhan)
Ia menghimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan perbaikan data atau KTP yang tidak bias terbaca proses perbaikan itu diawali dengan mengubah data lalu mengirimkan lagi kartu tersebut. Untuk itui pihaknya mengaharapkan kesabaran masyarakat untuk menunggu, karena ketika didistribusikan masyarakat akan dipanggil dan kembali dicocokkan datanya.***(Fahri Ramadhan)
Editor: Robert
Tidak ada komentar:
Posting Komentar