Untuk diketahui pada tahun 2010 tanggal 23 Maret, terbit SK Kadispenda Lampung No: 900/0156/III.18/V/2010. Tentang alokasi pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor bagian Dinas Pendapatan Daerah Lampung (Dispenda Lampung). Dengan didasari terbitnya SK tersebut, menurut GERAK dan GERAM Lampung, Kejati Lampung seharusnya berani menagkap persoalan hokum yang dilakukan Mantan Kadispenda Herman HN.
Seharusnya Kadispenda dijabat oleh Rejab SE (plt) yang merealisir dana insentif sampai dengan 11 Mei 2012 sebasar enam milyaran rupiah. Ini juga diduga adanya permainan antara penyidik dengan Heman HN.
![]() |
Puluhan massa dari GERAK dan GERAM Lampung melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Tugu Adipura |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar