Lambang Korpri |
Seluruh anggota Korpri diajak untuk tetap bersikap netral, sekaligus menjaga profesionalitasnya dalam menghadapi Pemilu tahun depan. Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sikap netralitas Korpri harus diwujudkan dengan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara di atas kepentingan apapun. Korpri harus memberikan pelayanan publik yang terbaik dan berkualitas kepada seluruh komponen bangsa termasuk partai-partai politik peserta Pemilu. Netralitas anggota Korpri merupakan wujud komitmen nyata anggota Korpri, dalam melaksanakan tugas dan pengabdian hanya bagi kepentingan bangsa dan negara.
Wakil Gubernur Lampung Joko Umar Said dalam wawancara dengan PRSSNI Lampung usai upacara bendera dalam rangka memperingati hari Korpri ke 41 di Lapangan Korpri kemarin (29/11) menegaskan, loyalitas anggota Korpri hanya tegak lurus kepada pemerintah.
Sebagi informasi, Korps Pegawai Republik Indonesia atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.***(robert)