Menurut Gubernur kondisi aset lahan Pemprov kini sudah dipenuhi oleh permukiman penduduk. Gubernur menjelaskan aset tersebut harus dilepaskan dengan mekanisme penjualan yang terlebih dahulu melalui persetujuan dari DPRD Lampung. Sementara sampai sekarang DPRD belum menyetujuinya.
Orang nomor satu di Lampung ini mengklaim, akibat lambatnya kinerja DPRD Lampung berkaitan pelepasan tanah Way Dadi ini, program pembangunan yang duicanangkannya terganggu.
Tercatat, untuk persoalan aset tanah Pemprov Lampung, Gubernur lampung Sjachroedin Z.P sejak 2010 sudah menerbitakan surat rekomendasi pelepasan aset tanah HPL Pemprov Lampung yang ditujukan kepada ketua DPRD Lampung. Dalam surat Bernomor 028/2576/10/2010 itu aset tanah Pemprov Lampung yang berstatus HPL luasnya sebesar 886.272 meter persegi.***(rb)
Editor: Rober
Tidak ada komentar:
Posting Komentar