BANDAR LAMPUNG, INFO PRSSNI LAMPUNG - Masih ingatkah Anda mengenai kasus guru SDN Tiuhbalak, di Baradatu, Kabupaten Way Kanan yang harus menghadapi gugatan dari orang tua murid setelah dituduh mencubit anak mereka? Peristiwa ini diberitakan banyak media, tidak hanya media lokal saja, tapi juga media nasional.
Saat dimintai tanggapan mengenai masalah ini, beberpa waktu lalu di Bandar Lampung, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. kepada info Prssni lampung mengatakan dirinya tidak ikut campur jika masalah tersebut sudah masuk dalam tindak pidana.
Menurut Gubernur, jika tindakan mencubit yang dilakukan oleh Guru atas dasar ingin ada perubahan yang baik pada muridnya, hal itu tidak menjadi masalah.
Seperti diketahui pendengar, Sari Asih Sosiawati Binti Rohmatan, guru SDN Tiuhbalak, Baradatu, Kabupaten Way Kanan dilaporkan orangtua murid akibat mencubit siswanya. Dilaporkan bahwa Asih telah mencubit anak Erwansyah pada bagian ketiak kiri akibat tidak mengerjakan tugas yang diberikan Septemebr 2012 lalu. Perbuatan Asih dilaporkan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak.***(rb)
Editor: Robert
Saat dimintai tanggapan mengenai masalah ini, beberpa waktu lalu di Bandar Lampung, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. kepada info Prssni lampung mengatakan dirinya tidak ikut campur jika masalah tersebut sudah masuk dalam tindak pidana.
Menurut Gubernur, jika tindakan mencubit yang dilakukan oleh Guru atas dasar ingin ada perubahan yang baik pada muridnya, hal itu tidak menjadi masalah.
Seperti diketahui pendengar, Sari Asih Sosiawati Binti Rohmatan, guru SDN Tiuhbalak, Baradatu, Kabupaten Way Kanan dilaporkan orangtua murid akibat mencubit siswanya. Dilaporkan bahwa Asih telah mencubit anak Erwansyah pada bagian ketiak kiri akibat tidak mengerjakan tugas yang diberikan Septemebr 2012 lalu. Perbuatan Asih dilaporkan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak.***(rb)
Editor: Robert
Tidak ada komentar:
Posting Komentar