Jumat, 25 Januari 2013

Tapak Siring Tidak Ikut M.A.D PNPM Kecamatan Sukau Lampung Barat

Musyawarah Antar Desa (MAD) prioritas usulan PNPM Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2013 yang berlangsung Rabu 23 Januari 2013 di Aula Kecamatan Sukau hanya diikuti sembilan pekon/desa saja. Hal itu karena satu  pekon yaitu Tapak Siring terkena sanksi lokal yang disebabkan oleh adanya tunggakan SPP yang telah jatuh tempo pada bulan Oktober 2012 kemarin .

Camat Sukau Jaimin kepada peserta musyawarah berharap agar adanya tunggakan SPP yang telah jatuh tempo tersebut tidak terjadi pada pekon lainnya dan kepada ibu-ibu penerima kegiatan SPP untuk tidak konsumtif, tetapi dapat mempergunakan dana pinjaman tersebut guna menunjang perekonomian keluarga dalam bentuk usaha yang nyata.

Lebih lanjut Jaimin mengucapkan syukur karena walau plafon dana PNPM untuk kabupaten Lampung Barat menurun nominalnya untuk tahun anggaran 2013 ini tetapi untuk kecamatan Sukau tetap alokasi anggarannya seperti tahun 2012 yaitu 3 milyar rupiah.  

Sanksi lokal terhadap Pekon Tapak Siring berdasrkan Surat World Bank tanggal 20 Mei 2012 perihal penerapan sanksi di dalam pelaksanaan PNPM-MPd. Demikian diungkapkan Candra PJO Kecamatan Sukau kepada Info Prssni  Lampung. Selain surat World Bank juga di pertegas surat dari Bupati Lampung Barat Nomor : 414/517/III.05/2012 Tanggal 06 Juni 2012 Perihal Pemberlakuan 0% terhadap tunggakan pinjaman elompok SPP.

Untuk diketahui bahwa tunggakan SPP di pekon Tapak Siring sebesar Rp 42.225.000. yang terdiri dari 3 kelompok. Pihak Kecamatan Sukau juga telah memberi kesempatan kepada Pekon Tapak Siring supaya bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan PNPM tahun anggaran 2013 dengan catatan dapat melunasi tunggakan tersebut, tetapi sampai dengan sebelum pelaksanaan M.A.D II tidak ada kesanggupan dari pekon tersebut .

Untuk diketahui, acara M.A.D Prioritas usulan PNPM Kecamatan Sukau dihadiri Peratin/Kepala Desa sekecamatan Sukau,Ketua TPK,Wakil Masyarakat, Wakil Perempuan dan pengamat.***(Duta Suhanda)

Editor: Robert

Tidak ada komentar:

Posting Komentar